Dewan Perwakilan Rakyat telah mengalami pergeseran fungsi dan wewenang sesudah Amandemen UUD 1945. Hal ini terlihat di dalam proses pembuatan perundang-undangan (legislasi). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kekuasaan legislasi terletak di tangan Presiden (eksekutif) dengan merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Namun setelah UUD 1945 diamandemen, proses legislasi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan merujuk kepada Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”. Hal ini merupakan salah satu bentuk penguatan fungsi DPR di dalam proses legislasi pasca Amandemen UUD 1945.Kata Kunci : DPR, Presiden, Legislasi, Amandemen UUD 1945
Copyrights © 2014