Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 11, No 1 (2020)

PENEGAKAN HUKUM PELAKU PERUSAKAN FASILITAS UMUM DI KOTA CIREBON DIKAITKAN DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG KETERTIBAN UMUM

RITA ANGGRAENI (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)
RD. HENDA (Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2020

Abstract

Pemerintah Kota Cirebon melakukan upaya dalam rangka berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum untuk menangani perusakan fasilitas umum melalui penegakan hukum. Rendahnya kualitas pelayanan public, rendahnya pengawasan dari Pemerintah, dan system pelayanan public yang belum diatur secara jelas dan tegas. Oleh karena itu penulisan tertarik meneliti tentang bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon dan kendala-kendala dalam prosesnya dikaitkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini antara lain; Pertama, Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon. Kedua, Bagaimanakah kendala dalam proses penegakan hukum kasus perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku perusakan fasilitas umum di Kota Cirebon dikaitkan dengan Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Daerah mempunyai kendala dalam hal penegakan hukum dikarenakan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang tidak mendukung untuk dilaksanakannya peraturan tersebut. Seperti: kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan adanya peraturan pemerintah daerah. Sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera pelaku, sehingga kesalahanakan terus diulangi. Pemerintah daerah dalam hal penanganaan masih belum bisa optimal. Setelah melakukan pembahasan dalam penulisan penelitian ini maka dapat penulis Tarik kesimpulan dan saran yang dapat penulis sampaikan bahwa dengan adanya peraturan pemerintah daerah tidak membuat kesadaran hukum dilingkungan masyarakat bisa diterima tanpa sosialisasi yang lebih mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, sehingga dalam hal penegakan hukum akan terus mengalami kesulitan yang terus menerus. Dan masyarakat akan terus melakukan kesalahannya tanpa merasa jera.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum ...