Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Untuk dapat bekerja pada perusahaan, seseorang menempuh pendidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan ijazah sebagai bukti bahwa dirinya telah selesai menempuh pendidikan. Pada beberapa perusahaan ada yang menerapkan sistem penahanan terhadap ijazah asli pekerja. Peraturan perusahaan itu dibuat secara sepihak oleh pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan tentang syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya dilakukan penahanan ijazah. Kekosongan hukum yang terjadi terhadap penahanan ijazah asli pekerja perlu adanya pengaturan terkait sehingga dapat menjadi payung hukum demi melindungi hak dan kepentingan pekerja maupun pengusaha agar sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan dalam melaksanakan hubungan kerja. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang ijazah nya dijadikan jaminan oleh perusahaan dan Bagaimanakah peran dan upaya disnaker terhadap ijazah tenaga kerja yang dijaminkan oleh perusahaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pustaka atau data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa belum adanya aturan atau regulasi hukum yang mengatur tentang permasalah jaminan ijazah dan disnaker dalam hal ini berperan sebagai mediator terhadap perselisihan antara tenaga kerja/pekerja dengan perusahaan pemberi kerja dengan adanya proses mediasi disnaker dapat melihat permasalahan yang sebenarnya. Dan perlu adanya aturan yang jelas mengenai penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan, karena pada saat ini tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang itu. Dan juga Dinas tenaga kerja perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan penahanan ijazah karena itu merupakan pelanggaran HAM dan tidak ada dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2020