Penyelundupan ini marak terjadi dikarenakan bisnis komoditi hasil laut sangat menggiurkan, dengan cara yang cukup sedehana transaksi miliaran rupiah dapat dilaksanakan secara illegal. Saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya pencegahan terhadap penyelundupan hasil laut yang dilarang ekspor. Selain merugikan Negara, hal tersebut juga dapat membuat biota laut semakin langka ditambah dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah. Modus yang dilakukan pada umumnya mengakali berbagai fasilitas kemudahan ekspor-impor yang diberikan Bea Cukai. Dari uraian latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan permasalahan yang akan di bahas sebagai berikut ini: Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 terhadap praktik penangkapan benih lobster (benur) oleh para nelayan? dan Bagaimana upaya penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum terhadap penangkapan benih lobster (Benur digunakan dalam penelitian ini adalah jenis) secara tidak sah (illegal)? Metode penelitian yaitu yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang berasal menggambarkan fenomena-fenomena atau kejadian-kejadian berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta yang ada di nelayan dikaitkan dengan teori hukum. Upaya penegak hokum dalam melakukan penerapan hukum terhadap penangkapan benih lobster (benur) yaitu: Upaya preventif dengan cara Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, dalam hal ini yang disosialisasikan merupakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yaitu terkait pelarangan penangkapan benih lobster (benur) serta aturan hukum tindak pidana perikanan yang mengaturnya dan melakukan pengawasan perairan di laut. Upaya represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan penangkapan, pemeriksaan serta melakukan penegakan hukum yang dilakukan secara tegas kepada pelaku, dengan menangkap beberapa orang penangkap benih lobster (benur) dan menetapkan beberapa orang tersangka yang diduga merupakan pengepul dari benih lobster itu sendiri.
Copyrights © 2021