Abstrak: Konselor sebagai pelaksana layanan bimbingan dan konseling di sekolah dituntut mempunyai sosok kompetensi konselor yang utuh yang mencakup kopetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan yang merupakan landasan ilmiah dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling. Salah satu program yang dapat dirancang adalah peningkatan self Advocacy mahasiswa merupakan salah satu komponen keterampilan sosial, dalam membantu konselor/calon konselor dalam mengembangkan kompetensi profesional konselor, keterampilan self advocacy ini merupakan penegambagan materi mata kuliah Pengembangan Pribadi Konselor. Teknik Structure Learning Approach (SLA) merupakan sebuah metode pembelajaran yang dikembangkan oleh Thompson dengan langkah-langkah aplikasi yang saling berkiatan, teknik ini mempunyai lima tahap pembelajaran antara lain: Pertama, arahan (intruction). Kedua, pemberian model (modeling). Ketiga, bermain peran (role-play). Keempat, pemberian umpan balik (performance feedback). Kelima, pemberian tugas dan pemeliharaan (transfer of training and maintenance). Self Advocacy sebagai keterampilan yang dimiliki individu dalam mengenali kekurangan, kelebihan, keinginan dan minat, dapat berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan pendapat, bernegoasiasi serta dapat bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil. Dalam self advocacy ini dikembangkan beberapa standar kompetensi kemandirian peserta didik antara lain: 1) kematangan emosi, 2) kematangan intelektual, dan 3) kesadaran tanggung jawab sosial. Komponen self advocacy yang dikembangkan ada empat komponen yaitu: self awareness, Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, Keterampilan komunikasi, kesadaran tanggung jawab.Kata Kunci: Structure Learning Approach, Self Advocacy.
Copyrights © 2016