Dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan BPKP untuk menghitung atau mengaudit kerugian keuangan negara tetap ada. Adapun kewenangan BPKP yang tidak diperbolehkan adalah men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Hal tersebut sesuai dengan beberapa putusan badan peradilan, baik putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.With the enactment of Supreme Court Letter Number 4 Year 2016 who said that the authorized agency in declaring the state financial losses is BPK (Financial Examiners Board), Authorization of BPKP (Financial and Developmen Monitoring Agency) in auditing/counting state financial losses still exist. This is in accordance with some of court decisions such as constitutional court and both criminal court and administrative court.
Copyrights © 2018