Kertha Semaya
Vol 8 No 9 (2020)

PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP SKETSA DAN BENTUK OGOH-OGOH

I Putu Dianda Ega Dinanda (DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Bali)
I Wayan Wiryawan (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2020

Abstract

Ogoh-ogoh merupakan budaya masyarakat Bali yang pada umumnya berhubungan dengan upacara agama umat hindu. Seiring dengan perkembangan ogoh-ogoh bukan hanya digunakan di dalam upacara agama atau acara adat saja. Pemerintah maupun kelompok masyarakat sering mengadakan lomba ogoh-ogoh dengan berbagai kriteria sebagai dasar penilaiannya. Hal tersebut menyebabkan munculnya nama-nama baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang menjadi terkenal dengan bentuk ogoh-ogohnya yang dinilai sebagai yang terbaik oleh masyarakat Bali. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas sketsa dan bentuk ogoh-ogoh sebagai hak cipta guna melindungi sketsa dan bentuk ogoh-ogoh yang diciptakan oleh perseorangan atau kelompok agar tidak digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh kelompok atau orang lainnya. Hal ini juga ditekankan pada penghargaan bagi pencipta sketsa dan bentuk ogoh-ogoh tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini bahwa menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sketsa dan bentuk ogoh-ogoh dapat dikatagorikan sebagai modifikasi ekspresi budaya tradisional dan bisa dijadikan individual right. Sketa ogoh-ogoh sebaiknya dapat didaftarkan sebagai hak cipta bagi orang ataupun kelompok yang menciptakannya sehingga terhindar dari pencurian ide serta dapat melindungi hak moral dan hak ekonomi penciptanya. Ogoh-ogoh is a Balinese culture that is generally associated with Hindu religious ceremonies. Along with the development of ogoh-ogoh not only used in religious ceremonies or traditional events. The government and community groups often hold ogoh-ogoh competitions with various criteria as the basis for their assessment. This has led to the emergence of the names of individuals and community groups who have become famous for their ogoh-ogoh forms which are considered the best by the Balinese. The purpose of this study is to analyze the legal protection of sketches and forms of ogoh-ogoh as copyright in order to protect the sketches and forms of ogoh-ogoh created by individuals or groups from being used irresponsibly by groups or other people. It also emphasized the appreciation for the creators of the sketches and forms of the ogoh-ogoh. This paper uses normative legal research methods. The results of this study are that according to Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, sketches and forms of ogoh-ogoh can be categorized as modification of traditional cultural expressions and can be used as individual rights. Sketa ogoh-ogoh should be registered as a copyright for the person or group that created it so as to avoid the theft of ideas and can protect the moral rights and economic rights of their creators.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...