Standar pelayanan kefarmasian merupakan pedoman yang digunakan tenaga kefarmasian dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian di apotek saat pandemik COVID-19 dapat dilakukan secara online untuk meminimalkan pasien keluar rumah namun tetap mengutamakan keefektifan pengobatan dan kepatuhan pasien. Apotek juga dapat melakukan pengiriman obat secara langsung ke tempat tinggal pasien untuk tetap memastikan pasokan obat pasien di rumah. Saat masa pandemik penting untuk memberikan edukasi kepada pasien untuk tidak meminum obat yang kadaluwarsa karena kekurangan obat atau untuk menghindari kunjungan farmasi, serta mendorong pasien untuk menggunakan jasa konsultasi online dan jasa pengiriman obat ke tempat tinggal yang disediakan oleh apotek jika memungkinkan. Pelayanan kefarmasian lainnya yaitu mengedukasi pasien terutama pasien dengan penyakit kronis mengenai penyakit dan terapi yang dijalani untuk meningkatkan kepatuhannya dalam pengobatan. Dengan demikian pelayanan kefarmasian di apotek tetap dapat dilakukan dengan modifikasi-modifikasi yang dapat meminimalkan penyebaran dan penularan COVID-19.Kata kunci: Standar Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian, COVID-19.
Copyrights © 2020