Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pendesain yang melakukan pendaftaran, sehingga apabila pemilik desain tidak melakukan pendaftaran, maka berarti tidak mendapat perlindungan hukum. Kajian ini bertujuan untuk menentukan sistem pendaftaran yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu. Teori yang digunakan adalah teori tentang Kekayaan Intelektual, sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil temuan menunjukan bahwa permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dilakukan dilakukan pemeriksaan substantif hanya administratif saja. Selanjutnya, belum ada pendaftaran untuk mendapatkan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu karena kualitas sumber daya manusia atau kurangnya kesadaran hukum pendesain, sehingga dapat disimpulkan bahwa ketentuan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu secara yuridis sosiologis belum merealisasikan pengembangan industri teknologi elektronika di Indonesia.
Copyrights © 2020