PSAK No 46 Tahun 2004 mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan serta penyajiannya dalam laporan keuangan. Adanya perbedaan prinsip dan kepentingan antara akuntansi dan perpajakan mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, termasuk didalamnya informasi mengenai besarnya pajak penghasilan baik yang berupa aktiva, kewajiban maupun beban. PSAK No.46 merupakan hal baru karena mulai berlaku 1 Januari 2004, sehingga banyak perusahaan belum menerapkannya. Kata kunci : PSAK No.46, Pajak Penghasilan, koreksi fiskal.
Copyrights © 2006