Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang adanya ketidak pastian perlindungan hukum bagi kreditur melalui Parate Executie obyek hak tanggungan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual. Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriftif kualitatif. Berdasarakan hasil penelitian diperoleh bahwa bentuk perlindungan bagi kreditur dalam eksekusi hak tanggungan sangat lemah karena tidak sesesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 6 UUHT yang menentukan kreditur dapat melakukan pelelangan sendiri jika dalam APHT dicantumkan janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual sendiri obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji (Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT). Di samping itu kantor lelang negara tidak bersedia melaksanakan lelang obyek hak tanggungan dengan alasan harus ada fiat dari ketua pengadilan negeri, karena berdasarkan penjelasan umum UUHT angka 9 jo penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT ditentukan bahwa prosedur pelaksanaan executie harus berdasarkan Pasal 224 HIR yang harus mendapatkan fiat dari Ketua Pengadilan Negeri, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi kreditur, karena adanya penambahan biaya dan waktu executie yang lama.
Copyrights © 2021