Masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar mempraktekkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Mawah) sesuai dengan Hukum Adat dan tidak berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1960, walaupun dalam undang-undang tersebut ada ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola Mawah yang dipraktekkan masyarakat dan untuk menganalisis faktor penyebab Mawah masih tetap berlangsung dan masih dipertahankan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola perjanjian Mawah dilakukan dengan pola Bulueng Lhee (bagi tiga), dengan perbandingan 1 : 3 setelah dikurangi zakat, yaitu 1 bagian untuk pemberi Mawah dan 2 bagian untuk penerima Mawah. Faktor penyebab Mawah masih eksis dalam masyarakat karena sebagai sarana tolong menolong antar sesama warga masyarakat, sebagai salah satu cara memproduktifkan tanah dan karena adanya penguasaan tanah secara gadai dalam masyarakat.
Copyrights © 2021