Sulesana
Vol 14 No 1 (2020)

FALSAFAH HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Husain Husain (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Wujud sebuah konsep mesti dapat menjawab pertanyaan secara filosofis. Sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, eksistensi perbankan syariah merupakan wujud cita-cita yang sudah lama dipendam. Eksistensi hukum perbankan syariah di Indonesia tidak hanya menyuguhkan legalitas implementasinya tetapi juga linealitas dengan nilai sumber utama hukum Islam yaitu Al-qur’an dan hadis. Tulisan ini selain menarasikan aspek ontologisnya, juga menyajikan sudut epistemologis dan aksiologisnya sehingga tulisan ini menjadi sangat penting sebagai pintu masuk menyelami dinamika hukum perbankan syariah di Indonesia. AbstractThe form of a concept must be able to answer questions philosophically. As a nation that is predominantly Muslim, the existence of Islamic banking is a manifestation of long-buried ideals. The existence of sharia banking law in Indonesia not only presents the legality of its implementation but also the lineality with the main source values of Islamic law, namely the Al-quran and hadith. In addition to narrating the ontological aspects of this paper, this paper also presents its epistemological and axiological angles so that this paper becomes very important as an entry point to explore the dynamics of Islamic banking law in Indonesia.

Copyrights © 2020