Peran Perempuan Desa dalam era Revolusi Industri harus ikut berperan dalam mewujudkan pemberdayaan di Masyarakat, namun masih ada pemikiran tradisional di kalangan perempuan Desa yang menempatkan dirinya sebagai kelas kedua baik di ranah publik maupun ranah domestik. Padahal sudah ada Undang-Undang dan Peraturan lainnya memberikan tempat bagi perempuan untuk berperan langsung dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa supaya terwujudnya perempuan yang bermanfaat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah Penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan peran Perempuan melalui Pemberdayaan Masyarakat pada dasarnya sudah masuk di segala bidang khususnya di Kabupaten Cirebon dibuktikan dengan adanya perempuan berperan dalam strukrtur kelembagaan Desa. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap pemberdayaan masyarakat perempuan, saat ini sangat memberikan perubahan kepada perempuan untuk ikut berpartisipasi sehingga memberikan peluang yang sangat luas terhadap semua asfek kehidupan untuk membangun Desa. Kata Kunci: Peran, Pemberdayaan Perempuan Desa dan Masyarakat
Copyrights © 2020