PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

The Perspective of Indonesian Law on E-Commerce: Validity, Liability and Dispute Settlement

Lintang Yudhantaka (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Ghansham Anand (Universitas Airlangga)
Manik Lingkar Katulistiwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2020

Abstract

In the era of globalization, the fast development of technology enables people to complete almost all activities with technological assistance. One of the activities is commerce. Commercial activity by means of electronic media is called e-commerce. Like ordinary commerce, e-commerce requires contract to order rights and obligations of parties involving in transaction. This study aims to discuss and to elaborate legal construction of e-commerce in addition to the liability of merchant for any loss resulted. In practice, only few consumers fully understand contents of contract. Many of them experience losses either because of their negligence in understanding contract or the fraudulent actions of business actors. This study employed legal research method with conceptual and statute approach. The study reveals that e-commerce is a form of e-contract. In addition, e-commerce is constructed as sales and purchase agreement since it arranges subjects, objects, and primary obligations of the pertinent parties. On the subject of liability of merchants, they must be liable if they were revealed violating contract and taking their consumers into loss.E-Commerce dalam Perspektif Hukum Indonesia: Keabsahan, Tanggung Gugat dan Penyelesaian SengketaAbstrakPada era globalisasi ini, perkembangan teknologi yang begitu pesat memungkinkan semua kegiatan dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi, termasuk kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan tersebut menggunakan media elektronik yang biasa disebut dengan e-commerce (electronic commerce). Seperti kegiatan perdagangan pada umumnya, kontrak juga dibutuhkan dalam e-commerce untuk mengatur hak dan kewajiban pada pihak dalam melakukan transaksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskusikan serta mengelaborasi tentang konstruksi hukum dalam kegiatan e-commerce dan tanggung gugat pelaku usaha terhadap kerugian yang telah ditimbulkan. Dalam praktiknya sangat jarang bagi para pihak untuk memahami isi kontrak, terutama konsumen, sehingga banyak diantara mereka yang mengalami kerugian baik itu diakibatkan karena kelalaiannya dalam memahami kontrak maupun tindakan pelaku usaha yang curang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa e-commerce juga termasuk ke dalam kontrak elektronik (e-contract) dan e-commerce juga dikonstruksikan sebagai perjanjian jual beli karena pengaturan mengenai subjek, objek serta hak dan kewajiban pokoknya berasal dari para pihak. Dalam kaitannya dengan tanggung gugat pelaku usaha (penjual), ia bertanggung gugat apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kata kunci: e-commerce, perjanjian jual beli, tanggung gugat.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v7n3.a3

Copyrights © 2020