PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH
Vol. 6 No. 1 (2021)

ANALISIS YURIDIS PENGOPERASIAN PESAWAT TANPA AWAK (DRONE) UNTUK KARGO DI WILAYAH INDONESIA TIMUR (STUDI KASUS PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK)

Azkia Syafina Ekaratri (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta)
Sri Bakti Yunari (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2021

Abstract

Pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) untuk angkutan kargo oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selaku operator drone, yang beroperasi Tahun 2020 di Wilayah Indonesia Timur masih menimbulkan permasalahan khususnya dari aspek hukum, terkait kedudukan hukum dan pengaturan tanggung jawab. Bagaimana kedudukan hukum pesawat kargo tanpa awak (drone) yang akan di operasikan tersebut dalam angkutan udara dan Bagaimana pengaturan tanggung jawab pegangkut/operator drone apabila terjadi risiko/kecelakaan dalam angkutan kargo yang mengunakan pesawat tanpa awak (drone) tersebut. Menggunakan metode Penelitian Hukum yang bersifat normatif yang dianalisis secara preskriptif, menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan Pendekatan Undang-Undang dengan menggunakan logika deduktif dan penafsiran. Hasil penelitian menggambarkan kedudukan hukum pesawat tanpa awak (drone) yang tersebut dapat dipersamakan dengan pesawat udara dengan jenis angkutan udara niaga kargo komersial baik berjadwal maupun tidak berjadwal. Sehingga ditafsirkan untuk pengaturan tanggung jawab pengangkut jika terjadi kecelakaan dalam angkutan kargo tanpa awak pesawat (drone) dapat diterapkan Pasal Pasal 145 dan 146 UU No. 1/2009 Tentang Penerbangan, dengan menggunakan prinsip Presumption of Liability serta bentuk dan besaran ganti kerugian yang merujuk pada Pemenhub No. 77 Tahun 2011.

Copyrights © 2021