Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021

DIMENSI ETIS SEBAGAI PENGUATAN SYARAT MENJADI PIMPINAN KPK

Nasrullah Nasrullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2020

Abstract

ABSTRAK Para pimpinan KPK yang memiliki integritas, kemampuan, dan rekam jejak yang mumpuni akan mempengaruhi eksistensi dari lembaga KPK itu sendiri, namun dari sejarahnya, beberapa pimpinan akhirnya harus diberhentikan dengan tidak terhormat, karena menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, sebelum diangkat menjadi pemimpin, seorang calon harus mengedepankan kesadaran etis saat mendaftar sebagai pemimpin. Penelitian ini bertujuan mengurai lebih lanjut tentang dimensi etis sebagai penguatan syarat menjadi Pimpinan KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berfokus pada pengkajian norma-norma peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek permasalahan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis Hermeneutik dan Interpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPK dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dicapai dengan penguatan dimensi etis. Adapun dimensi etis yang dimaksudkan terdiri dari perspektif yuridis, religius, dan indigenous peoples yang mesti hidup pada kepribadian setiap pimpinan KPK. Dilain sisi, diperlukan peranan Pansel untuk mengeksplorasi Pasal 29 huruf f dan huruf g UU No. 19 Tahun 2019, mengingat dua butir tersebut berkaitan erat terhadap prilaku etis calon pemimpin KPK di masa lalu. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan kepada aktor-aktor yang memiliki semangat dan niatan mulia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu memiliki kesadaran etis sebelum mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK. Kata kunci: dimensi etis; indigenous peoples; komisi pemberantasan korupsi; religius. ABSTRACT KPK commissioners who have integrity, capability, and track records will influence the existence of the KPK itself. However, from its history, several commissioners had to be dishonorably dismissed because they were faced with legal processes. Therefore, before being appointed as a leader, a candidate must prioritize ethical awareness when registering as a leader. This study aims to further parse the ethical dimension as a reinforcement of the requirements to become a KPK Commissioner. This research uses a normative approach that focuses on studying the legal and regulatory norms associated with the object of the problem. The technical analysis used in this study is the Hermeneutic and Interpretation analysis methods. The results showed that KPK commissioners in carrying out the task of preventing and eradicating corruption can be achieved by strengthening the ethical dimension. The ethical dimension in question consists of juridical, religious, and indigenous peoples perspectives that must be embodied in the personality of each KPK commissioner. On the other hand, the selection committee needs to examine more specifically related to Article 29 letter f and letter g of Law no. 19 of 2019, considering that two points are closely related to the ethical behavior of candidates for KPK leadership in the past. It is recommended that actors who have high enthusiasm and intentions in eradicating corruption need to have ethical awareness before registering to become a candidate for KPK commissioner. Keywords: ethical dimensions; corruption eradication commission; indigenous peoples; religious.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...