Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 1 No. 2 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1 Nomor 2 Maret 2017

PRAKTIK ASURANSI DENGAN SISTEM MULTI LEVEL MARKETING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Sumiyati Sumiyati (Politeknik Negeri Bandung,)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2017

Abstract

AbstrakPerusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak menjual produk berupa jasa pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung melalui agen asuransi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Untuk menghadapi persaingan di industri perasuransian yang semakin pesat dewasa ini, maka berbagai cara dipergunakan untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Multi Level Marketing (MLM) merupakan salah satu dari berbagai cara yang dapat dipilih oleh sebuah perusahaan (produsen) untuk memasarkan produknya melalui pengembangan armada pemasar/penjual langsung secara mandiri (independent), tanpa campur tangan perusahaan. Permasalahan utamanya adalah apakah suatu perusahaan asuransi dapat menggunakan sistem MLM yang menggunakan pola pemasaran dengan cara mengembangkan armada pemasar/Agen Asuransi langsung secara mandiri tanpa turut campur tangan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi pustaka kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif, diketahui bahwa praktik asuransi dengan sistem MLM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian secara eksplisit tidak dilarang, akan tetapi bila ditinjau secara menyeluruh dari berbagai aspek hukum yang terkait, maka praktik asuransi dengan sistem MLM memiliki risiko terjadinya pelanggaran perjanjian oleh pihak agen asuransi maupun pihak perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung/pemegang polis. Walaupun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mewajibkan pihak penanggung/perusahaan asuransi dan agen asuransi sebagai pihak pelaku usaha agar berhati-hati.Kata kunci: asuransi; MLM; perusahaan AbstractThe insurance company is a company engaged to sell the product in the form of services the transfer of risk from the insured to the insurer through an insurance agent as set forth in the legislation. To face competition in the insurance industry is rapidly increasing nowadays, the different ways used to increase the company’s profits. Multi Level Marketing (MLM) is one of the many ways that can be selected by a company (manufacturer) to market its products through the development of a fleet of marketers/sellers directly autonomously (independent), without the intervention of the company. The main issues are whether an insurance company can use MLM system that uses the pattern of marketing by developing a fleet marketers/independent insurance agent directly without intervening companies.From this research which uses normative legal materials and used as a descriptive method of data analysis, it is known that the practice of insurance with MLM system based on Law Number 40 Year 2014 About Insurance is not explicitly prohibited, but when viewed as a whole on the various aspects related laws, then the cult of insurance with MLM system is at risk for violations of the agreement by the insurance agent or insurance company to the insured/policyholder. Although this can be mitigated by consumer protection laws that require the insurer/insurance companies and insurance agents as the businesses to be cautious.Keywords: corporate; insurance; MLM

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...