Penelitian berjudul “Tinjauan Maqashid As-Syari’ah Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Penyebaran Hoax Menurut Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE” ini bertujuan untuk menganalisis undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) tentang sanksi pidana penyebaran hoax dan relevansinya dengan konsep maqāşid as-syarī’ah, melihat maraknya penyebaran hoax khususnya di media sosial. Besarnya dampak dan akibat yang muncul dari berita palsu ini, tidak diragukan lagi telah banyak merugikan bahkan merusak kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat seperti fanatisme kelompok juga radikalisme beragama, jatuhnya korban jiwa, kerugian materi, rusaknya akal, serta reputasi seseorang. Di sisi lain syariat Islam memiliki peran penting dalam penaggulangan berita palsu (hoax) yang beredar di tengah masyarakat, mengingat salah satu tujuan syariat adalah pemeliharaan terhadap jiwa manusia (hifz an-nafs), pemeliharaan terhadap harta (hifz al-māl), pemeliharaan terhadap keturunan (hifz an-nasl), pemeliharaan terhadap akal (hifz al-‘aql), dan pemeliharaan terhadap kehormatan seseorang (hifz al-‘Irdh). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analitik deskriptif, sumber data primer dalam penelitian ini adalah UU ITE pasal 28 ayat 1 dan beberapa referensi/literatur terkait maqaṣid syarī’ah.
Copyrights © 2021