Konsep sistem lahan didasarkan pada prinsip ekologi dengan menganggap ada hubungan yang erat antara tipe batuan, hidroklimat, landform, tanah, dan organisme. Di Kalimantan Timur ada 42 sistem lahan yang ditemukan. Ketapang secara luas ditanam di seluruh daerah tropis, terutama di sepanjang tepi laut berpasir, untuk tanaman peneduh, dan tanaman hias. Kayunya memiliki dekoratif yang dapat dijadikan furnitur dan kayu bangunan interior. Produksi buah dimulai ketika ketapang berumur 3 tahun. Perkebunan tanaman energi dapat dilakukan secara terintegrasi dengan upaya rehabilitasi dan reboisasi hutan. Lahan hutan yang kritis dapat dikonversikan menjadi hutan tanaman energi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan Ketapang (Terminalia catappa L) di Kalimantan Timur dan sistem lahan yang dapat ditumbuhi ketapang dan untuk mengetahui kemungkinan ketapang sebagai tanaman pokok di kebun energi dan penanaman secara agroforestri. Penelitian dilaksanakan di Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara. Sebanyak 118 pohon ketapang dipilih sebagai objek penelitian. Pengambilan titik koordinat objek dilakukan untuk mengetahui letak pohon, selanjutnya dimasukkan ke dalam program peta sistem lahan sehingga diketahui sistem lahan dari setiap objek penelitian. Hasil identifikasi sistem lahan diketahui ketapang tumbuh pada 9 sistem lahan di Kalimantan Timur, yaitu PTG, KJP, KHY, LWW, TWH, TWB, MPT, MTL, dan LHI. Sistem lahan yang memungkinkan untuk dilaksanakan agroforestri adalah LWW, TWH, TWB, dan MTL. Pada sistem lahan LWW dan TWH, penanaman ketapang dapat ditumpangsarikan dengan karet, kelapa, kopi, coklat, cengkeh, lada, tebu, jambu mente, nenas, dan pisang. Pada sistem lahan TWB, penanaman ketapang dapat ditumpangsarikan dengan karet, kelapa, kopi, coklat, cengkeh, dan lada. Sementara itu, pada sistem lahan MTL, penanaman ketapang hanya dapat ditumpangsarikan dengan karet dan coklat. Ketapang sebaiknya ditanam pada sistem lahan dengan kelerengan ≤ 40 % dalam hal ini pada sistem lahan LWW, TWH, dan TWB.
Copyrights © 2018