Hak Asasi Manusia seharusnya merupakan konsep yang dijunjung tinggi oleh negara dengan sistem demokrasi, salah satunya adalah sexual rights. Oleh karena itu, penegakan HAM bagi kelompok minoritas seksual juga harus menjadi perhatian pemerintah demokratis, termasuk pelindungan kelompok minoritas seksual queer. Kelompok queer ini sejatinya sudah ada dan berkembang dalam budaya asli Indonesia seperti pembagian gender suku Bugis yakni Calalai, Calabai, dan Bissu. Meskipun demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa penindasan dan diskriminasi terhadap kelompok queer masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terarah (guided interview) dengan LSM Rumah Pelangi Semarang. Data-data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis menggunakan teori feminisme, gender, dan queer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aktor serta bentuk penindasan terhadap kelompok queer di Indonesia, serta adanya ambiguitas dan distorsi dalam pemahaman seksualitas pada masyarakat Indonesia yang terhegemoni sistem patriarki, menjadi penyebab terjadinya diskriminasi ini.
Copyrights © 2020