Articles
161 Documents
Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Risdiana Izzaty
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (212.223 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.85-98
Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama 5 (lima) tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji urgensi penerapan mekanisme carry-over dalam pembentukan undang-undang Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam literatur untuk memperdalam pemahaman urgensi penerapan mekanisme carry-over di Indonesia. Dari tulisan ini dapat diketahui bahwasanya carry-over dipandang sebagai bentuk efektivitas dalam good governance, efisiensi APBN, dan perlindungan hak asasi manusia. Maka dari itu diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme carry-over sebagai alas hak dalam penerapannya.
Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia
Antok Kurniyawan
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (180.209 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.99-115
Fase Lansia merupakan bagian dari siklus kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari, ditandai dengan semakin menurunnya kondisi fisik, sosial dan psikologinya. Berawal dari fenomena peningkatan jumlah populasi masyarakat Lansia secara global, akan memberikan tantangan tersendiri dalam aspek penegakan hukum. Secara empiris membuktikan bahwa seseorang yang sudah lanjut usia masih sangat potensial berperilaku melanggar hukum. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menginisiasi Jakarta Statement yang terus didorong menjadi Jakarta Rules sebagai standar internasional perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia. Tujuan pembahasan ini ialah menjelaskan urgensi pendekatan pelayanan menjadi pendekatan hak, yang harus segera diwujudkan dalam sebuah standar berskala internasional perlakuan khusus untuk menciptakan keadilan pelayanan yang berasaskan HAM bagi narapidana lansia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Melalui pembahasan yang disampaikan, diharapkan mampu menjadi sebuah stimulus berupa kajian ilmiah guna menjawab tantangan global akibat perubahan demografi penduduk saat ini dan masa mendatang. Sebagai sebuah kesimpulan ialah regulasi internasional yang mengatur hal tersebut secara tegas sangat diperlukan, sebagai sebuah komitmen global dalam rangka pemenuhan dan penegakan HAM. Komparasi dan studi lebih lanjut yang melibatkan negara-negara lain di dunia, bisa menjadi saran tepat untuk langkah selanjutnya.
Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
Zulkarnain Zulkarnain;
Indra Kusumawardhana
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (243.064 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.67-83
Masalah pengungsi internasional Rohingya serta respon yang dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh dalam mengatasi gelombang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menjadi diskursus yang menarik terkait hak asasi manusia. Pengungsi internasional dengan segala macam problematika yang dihadapinya telah menjadi fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri dalam agenda politik dan kebijakan sebuah negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini akan menjelaskan tentang keterlibatan Pemerintah Indonesia, organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non pemerintah serta partisipasi masyarakat lokal dalam menangani masalah pengungsi Rohingya Myanmar ini. Menggunakan konsep pengungsi internasional dan penanganan kolaboratif lintas sektor, tulisan ini menghadirkan penjelasan secara kualitatif dan mendalam terhadap penanganan masalah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kemanusiaan yang terjadi? Berdasarkan analisis yang dilakukan, tulisan ini berpendapat bahwa penanganan ini dilakukan melalui penerapan penanganan kolaboratif yang melibatkan Indonesia, masyarakat Aceh, dan organisasi internasional dalam menghadapi gelombang pengungsi internasional Rohingya yang terdampar di Aceh saat itu.
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Struktur Pengetahuan: Refleksi Metodologis tentang Studi Kekerasan Massal
Harison Citrawan;
Sabrina Nadilla
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): Edisi April
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (263.892 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.151-167
Diskursus hukum dan hak asasi manusia di Indonesia masih sangat kental diwarnai oleh narasi dengan cara pandang legal-dogmatik. Tulisan ini hendak mengajukan gagasan konseptual dan analitis tentang hubungan antara hukum dan struktur pengetahuan dengan merujuk pada isu pelanggaran berat hak asasi manusia masa lalu. Dengan tidak adanya regulasi yang dapat mengatasi kekerasan massal (mass atrocities) pada masa lalu, artikel ini menyimpulkan bahwa pertama, proses pembentukan hukum dan peraturan perlu diposisikan di dalam kerangka kerja pembentukan pengetahuan. Secara spesifik, kedudukan memori tentang kekerasan masa lalu, sebagai bagian dari struktur pengetahuan, menjadi unsur konstitutif dalam pembentukan hukum dan regulasi. Hubungan antara hukum dan memori dapat ditemukan melalui tiga mekanisme: narasi analogis, kesadaran historis, dan pembawa memori. Kedua, pada level analitis, untuk dapat membantu dalam menjelaskan proses ketiga mekanisme tersebut, artikel ini menawarkan teori aktor jaringan sebagai alternatif. Selain itu, teknik tersebut diharapkan lebih mampu mencerminkan realitas sosial dalam proses legislasi. Bagaimanapun, dua simpulan ini menjadi awal semata dalam mengembangkan studi hukum dan hak asasi manusia dari lensa sosio-legal.
Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
Hakki Fajriando Yazid
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (240.833 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.51-66
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum ternyata belum menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kondisi akses layanan dan informasi terkait bantuan hukum bagi narapidana, yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin, di Rutan Enrekang. Pengumpulan data penelitian secara kuantitatif dilakukan dengan menggunakan teknik survei melalui pengisian kuesioner. Hasil penelitian antara lain menunjukkan bahwa sejumlah besar responden tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika mereka menjalani proses hukum, khususnya di kepolisian (92,1%) dan Kejaksaan (76,3%). Studi ini juga menemukan bahwa akses masyarakat miskin terhadap informasi terkait layanan bantuan hukum masih belum optimal, dimana 57,9% responden tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum dan hanya 44,7 persen mengetahui keberadaan layanan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Kurang optimalnya sosialisasi dari pemerintah, termasuk dari APH, menimbulkan persepsi bahwa bantuan hukum adalah kemewahan yang tidak bisa dijangkau dan diragukan efektifitasnya oleh masyarakat miskin. Disarankan agar pemerintah meningkatkan kuantitas, kualitas, dan distribusi infrastruktur layanan bantuan hukum. BPHN juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi informasi terkait bantuan hukum dari pemerintah. Koordinasi antara berbagai stakeholder pemerintah dan non-pemerintah juga masih perlu ditingkatkan.
Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
Fauziah Rasad
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (336.643 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.185-199
Berdasarkan kajian sebelumnya, terdapat relasi antara korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, putusan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya mampu membuktikan kerugian keuangan negara, namun belum mampu membuktikan kerugian perekonomian negara, biaya sosial, terlebih lagi pelanggaran HAM. Penegakan hukum belum mampu memulihkan pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Tujuan Penelitian ini, adalah untuk menganalisis bagaimana model remedi pelanggaran HAM sebagai dampak dari Tipikor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersumber pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini menganalisis beberapa alternatif jalur hukum baik melalui sistem peradilan pidana, perdata, dan/atau Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini juga menelaah korporasi sebagai subyek hukum Tipikor, serta kemungkinan perubahan peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi dasar hukum model remedi tersebut. Penelitian ini menyimpulkan model remedi pelanggaran HAM akibat Tipikor yang saat ini dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berorientasi sebesar-besarnya untuk kepentingan remedi korban, yakni pertama, melalui peradilan perdata dan peradilan TUN berdasarkan putusan peradilan pidana berkekuatan hukum tetap; dan kedua, melalui penggabungan perkara ganti kerugian. Namun demikan model remedi yang paling efektif dan berorientasi sebesar-besarnya untuk perlindungan korban adalah melalui sistem peradilan Tipikor dengan pembaharuan sistem pemidanaan.
Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik
Muhamad Hasan Rumlus;
Hanif Hartadi
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (328.6 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.285-299
Dalam Artikel ini akan menjawab seberapa pentingnya penetapan undang-undang khusus melindungi data pribadi setiap masyarakat dan kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam menanggulangi pencurian data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya pencurian data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang dalam menanggulangi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan fokus kajian mengenai penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Meskipun demikian, Pasal tersebut serta upaya tersebut masih dirasakan kurang efektif. hal ini dipandang perlu segera disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada data pribadi.
Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
Frichy Ndaumanu
Jurnal HAM Vol 11, No 1 (2020): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1341.952 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.131-150
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas.
Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung
Miftahul Huda
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (70.424 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.255-267
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Faiq Tobroni
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (60.991 KB)
|
DOI: 10.30641/ham.2020.11.219-238
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan.