Nizhamiyah
Vol 11, No 1 (2021): NIZHAMIYAH

WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

Auffah Yumni (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Medan Jl. William Iskandar Pasar V Medan Estate, Medan Sumatera Utara, 20371)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2021

Abstract

Umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Pihak yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek. Tulisan ini merupakan kajian tentang hukum wakaf tunai dalam pandangan Islam dan juga untuk mendapatkan formula yang tepat dalam mengoptimalkan prospek cerah wakaf tunai, di antaranya dengan diarahkan ke wakaf produktif.Kata Kunci: Wakaf, Produktif, Fiqih

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

nizhamiyah

Publisher

Subject

Education

Description

1. Profesionalisme guru dalam Pendidikan Dasar Islam 2. Pengembangan dan Desain Pembelajaran dalam Pendidikan Dasar Islam 3. Penerapan dan Pengembangan bidang studi atau mater Pelajaran Pendidikan Dasar Islam 4. Model, Strategi, dan Metode Pembelajaran dalam Pendidikan Dasar Islam 5. Manajemen ...