Humanika
Vol 3 No 3 (2020): Jurnal Ilmiah Humanika

SANKSI PIDANA KENAKALAN ANAK SEBAGAI PELAKU BULLIYING MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANAN ANAK

Siagian, Amrizal (Unknown)
Kurniawan, Wiwit (Unknown)
Hidayati, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku bulliying. pertanggunjawaban pidana itu diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Dasar hukum pertanggungjawaban pemerintah terhadap kejahatan anak termasuk tindakan bulliying disebutkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu mengatur bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut undang-undang ini, pelaku bulliying dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun pelakunya kategori anak-anak. Anak-anak yang dimaksud adalah anak yang berhadapan hukum belum mencapai usia 18 tahun dan dipastikan tetap mendapat perlindungan secara hukum dalam proses pemidanaannya. Untuk mencapai perlindungan terhadap hak anak, diperlukan model penghukuman yang berkeadilan dan berkeseimbangan (restorative justice) antara pelaku dan korban. Dalam upaya melaksanakan proses tata cara pengadilannya pun harus transparan, yaitu proses hukum benar dan adil (due pocces) baik pada proses penyelidikan maupun penyidikannya harus terbuka agar tidak dikategorikan melanggar prinsip due process of law. Dan untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, semua pihak memiliki tanggungjawab, baik pemerintah, masyarakat maupun keluarga. Pemerintah dapat berperan dengan memberikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat serta tumbuh kembangnya anak-anak dengan menerbitkan model-model inovasi, diantaranya menerbitkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Dan pemerintah pun secara khusus mendirikan lembaga KPAI, yang secara independen turut mengurusi hak anak. Keikut sertaan masyarakat memainkan peran kunci mencarikan solusi dengan melakukan pencegahan secara kolektif dan melakukan kontrol terhadap terpenuhinya perlindungan anak. Disamping itu, penguatan fungsi keluarga, terlebih orang tua dalam memberikan rasa kasih sayang dan rasa aman terhadap anak-anaknya menjadi titik awal untuk menanamkan nilai-nilai positif terhadap karakter diri pribadi anak agar selalu menghargai hak nya dan hak orang lain. Dalam melakukan penelitian ini, dilakukan lebih cenderung menggali bahan yang pada awalnya dari bahan data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan terhadap data primer baik di lapangan maupun di masyarakat. Dan tekniknya pun menggunakan studi kepustakaan (library research), yang merupakan suatu teknik (prosedur) pengumpulan atau penggalian data kepustakaan. Dalam mengurai kandungan norma-norma hukum itu maka disusun secara sistematis dengan mengaitkan satu data dengan data lain yang saling terkait.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

humanika

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah HUMANIKA adalah wadah berkarya bagi para penulis dan peneliti untuk menerbitkan tulisannya tentang berbagai bidang keilmuan seperti ilmu sosial, pendidikan dan humaniora. Karya yang kami usung adalah artikel, hasil penelitian dan review buku yang menjadikan masyarakat dan manusia ...