Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan untuk menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan senjata api. Pengumpulan data dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata api di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa faktor, di antaranya seperti kesengajaan pemilik senjata api, pengabaian hak dan kewajiban. Hasil penelitian juga menjelaskan bahwa hambatan yang ditemukan dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata api, meliputi kurangnya kerja sama yang baik antara kepolisian dengan TNI. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi tindak pidana berupa upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif. Disarankan untuk lebih menekankan upaya-upaya penegakan hukum seperti upaya preventif, kuratif, represif, dan rehabilitatif, dan juga disarankan kepada sistem peradilan pidana, mulai dari tingkat, penyidikan, pendakwaan, persidangan, sampai dengan tahap pembinaan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas dan nyata, serta disarankan untuk melakukan upaya atau tindakan yang dapat mempermudah akses dalam menghadirkan saksi ahli seperti mengadakan berbagai pelatihan-pelatihan khusus yang dapat menghasilkan ahli-ahli baru yang berkompeten di bidangnya dan adanya hubungan yang baik antara Kepolisian dan TNI-AD di Kota Lhokseumawe.
Copyrights © 2019