Asas keseimbangan merupakan asas yang memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan sebuah perjanjian. Asas ini menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kesesuaian teori hukum perjanjian mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta untuk menganalisis dan menjelaskan asas keseimbangan terhadap kontrak jual beli kopi yang dilakukan antara Koperasi Baitul Qiradh Baburrayyan dengan HA Bannet Son. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa perjanjian jual beli kopi yang dilakukan para pihak telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarka n Pasal 1320 KUHPerdata. Namun perjanjian jual beli kopi yang dilakukan antara para pihak belum memenuhi seluruh aspek perwujudan asas keseimbangan. hal ini dikarenakan terdapatnya klausula yang membebankan pihak penjual atau KBQ Baburrayyan yaitu pembebanan terhadap seluruh biaya pergantian barang yang tidak sesuai dan tidak terdapatnya klausula yang menjelaskan secara rinci mengenai spesifikasi barang yang tidak sesuai.
Copyrights © 2020