Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. PT. Perdana Dinamika Persada (perseroan terbatas yang bergerak di bidang konstruksi dan memanfaatkan sumber daya alam) belum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial (TJS) sebagaimana yang ditegaskan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan TJS perusahaan PT. Perdana Dinamika Persada yang melakukan kegiatan di Gampong Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan TJS Perusahaan yang dilakukan oleh PT. Perdana Dinamika Persada tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti pemberian bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan untuk acara keagamaan. Terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pengetahuan masyarakat dan kurangnya kesadaran hukum dari pihak perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu sosialisasi dari pemerintah setempat dan membuat peraturan yang lebih mendetail tentang TJS Perusahaan. Disarankan kepada PT. Perdana Dinamika Persada agar dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial secara lebih baik dan konsisten kepada masyarakat sekitar, kepada pihak pemerintah setempat wajib melakukan sosialisasi dan pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Copyrights © 2020