Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 4, No 2: Mei 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN GO-CAR (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Medan)

Nessa Safira (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Eka Kurniasari (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2021

Abstract

Saat ini ada terobosan transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan Go-Jek membuat masyarakat menjadi efisien dalam menentukan transportasi yang paling cocok dengan kebutuhannya. Secara aturan terdapat dua aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan OrangĀ  dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dimana Permenhub ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap transportasi online, mengingat saat ini telah terjadi tindak kejahatan terhadap konsumen yang membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang, serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini memfokuskan pada perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi Go-Car, meliputi: apakah peraturan perundang-undangan telah memberi perlindungan hukum terhadap keamanan dan keselamatan konsumen transportasi online; tanggung jawab pelaku usaha go-car terhadap konsumen yang mengalami kerugian; dan tindakan dari pelaku usaha go-car terhadap pengemudi yang menyalahi perjanjian yang sudah disepakati. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik Purposive Sampling (kelayakan), yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam kepada mereka yang memberikan keterangan berdasarkan pengalaman secara langsung meliputi responden dan informan. Dari hasil penelitian ditemukan perlindungan hukum terhadap transportasi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Hingga saat ini Pihak penyedia aplikasi tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pengemudi yang melanggar aturan keamanan dan keselamatan konsumen karena perusahaan aplikasi tidak tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyedia aplikasi telah mengeluarkan aturan tertulis mengenai sanksi terhadap pengemudi yang melanggar perjanjian yang telah disepakati. Disarankan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk terus memperbaiki Peraturan tentang transportasi taksi online dengan mengikuti perkembangan teknologi dan menjamin keselamatan dan keamanan penumpang dan pihak penyedia aplikasi taksi online wajib melakukan seleksi yang ketat sewaktu dilakukannya penerimaan pengemudi baru.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...