Pernikahan usia dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang di lakukan pada usia remaja (dibawah 21 tahun pada wanita dan di bawah 25 tahun pada pria). Berdasarkan data BPS Provinsi Sumatera Utara berdasarkan di pedesaan dan di perkotaan. Persentase Wanita ≥ 15-18 Tahun. Pernikahan usia dini di Perdesaan umur ≤ 15 Tahun sebanyak 3.81% dan 16-18 Tahun 23.69% (BPS, 2015). Menurut data Kantor Urusan Agama Kec.Angkola muaratais tahun 2017, tercatat jumlah pernikahan remaja yang menikah di bawah usia 21 tahun sebanyak 62 orang. Tujuan penelitian untuk mengetahui berhubungan pendidikan dan peran teman sebaya dengan terjadinya pernikahan usia dini di desa Janjimauli Muaratais III.Jenis penelitian survey dengan tipe cross sectional dengan menggunakan desain cross sectional. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 40 responden. Instrumen yang digunakan yaitu kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariat dengan uji chi-square (α=0,05).Hasil penelitian diperoleh bahwa ada hubungan pendidikan responden dengan dengan terjadinya pernikahan usia dini dengan nilai (p-value= 0,037) ada hubungan pekerjaan responden dengan dengan terjadinya pernikahan usia dini dengan Pekerjaan responden (p-value=0,01)dan ada hubungan Peran Teman Sebaya dengan terjadinya pernikahan usia dini dengan nilai (p-value= 0,017).
Copyrights © 2020