Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2020)

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK BERSERTIFIKAT MELALUI MEDIASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU

Nurahmin, Muh. Fajri (Unknown)
Maisa, Maisa (Unknown)
Syafaat, Muh. Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. (2) Untuk Mengetahui Kendala apasaja yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian Normatif-Empiris. Sampel penelitian, Pegawai yang bertugas dalam proses Penertiban Sertifikat Tanah Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional Kota Palu yang diambil secara non random sampling. Hasil penelitian adalah (1) Bahwa terhadap Proses penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dilakukan dengan teknik mediasi sesuai dengan Petunjuk teknis No.05/juknis/d.v/2007 Tentang mekanisme pelaksanaan mediasi. (2) kendala-kendala dalam sengketa pertanahan untuk penyelesaian sengketa tanah hak milik bersertifikat melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dibagi dalam kendala-kendala yang berasal dari eksternal dan internal. Saran-saran diajukan : (1) Diharapkan Badan Pertanahan Nasional Kota Palu melakukan sosialisasi dalam hal proses pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pandaftaran Tanah dengan maksimal agar terhindar dari persoalan yang dapat timbul di kemudian hari seperti sertifikat ganda, batas tanah yang saling tumpang tindih antara masyarakat. (2) Sebaiknya Badan Pertanahan Nasional Kota Palu dalam menyelesaikan sengketa tanah dapat menunjuk pihak mediator yang sudah mempunyai sertifikat mediator bukan menunjuk berdasarkan jabatan yang ada dalam struktur pertanahan.Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertifikat Hak Milik, Mediasi, Badan                    Pertanahan Nasional Kota Palu.

Copyrights © 2020