Di Indonesia hukum waris yang berlaku secara nasional hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW) sehingga menarik untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini yakni, Bagaimana keseimbangan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, dan Bagaimana pelaksanaan hukum waris islam dan hukum waris adat di desa Gili Meno. Penelitian ini merupakan penelitian normative empiris. Penelitian hukum normative empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan. Berdasarkan penelitian,maka dapat disimpulkan bahwa Keseimbangan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, dan masyarakat cenderung masih menggunakan cara Musyawarah Keluarga dan Musyawarah Adat untuk pembagian warisan. Pelaksanaan pembagian warisan adat Gili Meno cenderung membagikannya ketika salah satu pewaris atau kedua pewaris sudah meninggal dan bagiannya berimbang 1:1.
Copyrights © 2020