JURNAL UNIZAR LAW REVIEW
Vol 3 No 2 (2020): Unizar Law Review

Study Komparasi (Perbandingan) pelaksanaan hukum waris islam dan hukum waris adat di desa Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat

Ruslan Haerani (Unizar Mataram)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2020

Abstract

Di Indonesia hukum waris yang berlaku secara nasional hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW) sehingga menarik untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini yakni, Bagaimana keseimbangan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, dan Bagaimana pelaksanaan hukum waris islam dan hukum waris adat di desa Gili Meno. Penelitian ini merupakan penelitian normative empiris. Penelitian hukum normative empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan. Berdasarkan penelitian,maka dapat disimpulkan bahwa Keseimbangan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, dan masyarakat cenderung masih menggunakan cara Musyawarah Keluarga dan Musyawarah Adat untuk pembagian warisan. Pelaksanaan pembagian warisan adat Gili Meno cenderung membagikannya ketika salah satu pewaris atau kedua pewaris sudah meninggal dan bagiannya berimbang 1:1.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

ulr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Unizar Law Review is a peer-reviewed journal, published by Faculty of Law Islamic University of Al-Azhar Mataram of two times in year. This journal is available in print and online and highly respect the publication ethic and avoids any type of plagiarism. This statement explains the ethical ...