Penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran Narkotika. Ini terlihat dari penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam perkara Putusan Nomor 405/Pid.Sus/2013/PN.Mtr. Telah sesuai dan tepat dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menggunakan 2 (dua) dakwaan, yaitu Primair pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dan Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara tersebut berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis. Berdasarkan pertimbangan yuridis hakim akan menarik fakta-fakta dalam proses persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, fakta yang dihadirkan berorientasi dari lokasi, waktu kejadian dan modus operandi tentang bagaimana tindak pidana dilakukan, dan juga melihat bagaimana akibat yang ditimbulkan. Berdasarkan pertimbangan sosiologis kepastian hukum menekankan agar hukum atau peraturan ditegakkan sebagimana yang diinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya, nilai sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2020