Warga Negara Indonesia wajib mentaati segala peraturan atau hukum tujuannya untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, kesejahteraan, kemakmuran, kebahagiaan, dalam upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib untuk mentaati hukum yang ada dan hal ini sudah tertulis di dalam Undang-undang Dasar 1945. Konsekuensinya setiap warga Negara wajib memiliki dokumen kependudukan dan lain-lain baik yang dikeluarkan oleh instansi kependudukan dan instansi Pencatatan Sipil maupun instansi pelaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah dalam setiap hubungan yang terjadi di dalam masyarakat menimbulkan terjadinya peristiwa hukum seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan semua peristiwa tersebut akan menimbulkan akibat hukum yang kesemuanya itu diatur oleh aturan-aturan hukum. Seperti apabila terjadi suatu Perkawinan, bagi semua warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia ataupun tidak sepanjang status nya sebagai warga Negara Indonesia maka harus mentaati dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.Setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen administrasi keperdataan sebagai tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan ketentraman dan keadilan.Terkait dengan persoalan tersebut maka diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pentingnya dokumen yang berhubungan dengan administrasi keperdataan bagi warga masyarakat.
Copyrights © 2020