Dokter merupakan profesi yang berada di garis terdepan yang berhadapan langsung Covid-19. Berjibaku dalam membantu kesembuhan Pasien Covid-19. AdakalanyaDokter harus mengorbankan nyawanya demi melindungi masyarakat dari persebaranCovid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatifyang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatankasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahanhukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan dokumen medical recordpasien dengan gejala infeksi Covid-19 dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnalhukum yang berisi tentang referensi mengenai perlindungan hukum bagi Doktermaupun tentang virus corona. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Standar ProsedurOperasional merupakan pedoman bagi Dokter yang harus dipegang dalam rangkamengemban tugas profesinya memenuhi unsur kehati-hatian, harus ditumbuhkan sikapsaling menghargai dan memanusiakan manusia melalui transparansi dalam Anamneseantara Dokter dan Pasien serta Medical Record sebagai media pencatatan riwayatkesehatan pasien Covid-19 merupakan dokumentasi yang penting sebagai obyek risetdan sebagai bahan referensi pengembangan ilmu kedokteran.
Copyrights © 2020