Indonesia telah naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke atas sejak tahun 2020. Indonesia telah berkomitmen untuk turut serta dalam pembangunan dunia yang berlandaskan perdamaian. Peran Indonesia dalam konteks bantuan luar negeri juga mulai bergeser dari negara penerima bantuan menjadi negara donor. Pemberian bantuan kepada pemerintah/lembaga asing yang telah berlangsung selama ini masih belum terkoordinasi dengan baik karena bersifat sektoral dan diinisiasi oleh kementerian teknis sesuai bidang masing-masing. Hal ini berpotensi kurang selaras dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur. Pembentukan LDKPI sebagai lembaga pengelola kerjasama internasional dapat memperbaiki tata kelola pemberian bantuan kepada pemerintah/lembaga asing yang selama ini belum melalui satu pintu khusus. Sentralisasi penyaluran bantuan kerjasama internasional dan pengelolaan lembaga yang profesional dan modern akan meningkatkan keselarasan dengan kebijakan diplomasi luar negeri pemerintah, memangkas birokrasi dan proses bisnis yang rumit, serta dapat mengurangi beban keterbatasan ruang fiskal di APBN.
Copyrights © 2021