Jurnal Yudisial
Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM

PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DAN HAK ASASI MANUSIA

Muhammad Reza Winata (Mahkamah Konstitusi)
Tri Pujiati (Lawyerindo Legal Support Centre)



Article Info

Publish Date
31 May 2019

Abstract

ABSTRAKTindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Dalam praktik, masih terdapat kendala untuk memulihkan hak asasi manusia korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga diperlukan pendekatan berdasarkan hukum progresif dan hak asasi manusia (human rights based approach). Artikel ini menjawab rumusan masalah yaitu pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pendekatan hukum progresif dan hak asasi manusia dalam Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum kualitatif melalui pendekatan putusan, regulasi, dan doktrinal, serta pengumpulan data dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta wawancara narasumber.  Hasil kajian menunjukkan Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST menerapkan hukum progresif melalui sita restitusi yang sesungguhnya belum diatur secara normatif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terobosan hukum ini dilakukan dengan menyita kekayaan terdakwa pada tingkat penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan ganti kerugian terhadap korban. Selain itu, kajian terhadap putusan menunjukkan putusan ini sebenarnya telah memiliki dimensi berdasarkan pendekatan hak asasi manusia. Namun, terobosan hukum pada putusan masih belum sepenuhnya menjamin pemulihan hak asasi manusia karena terdapat kemungkinan terdakwa tidak mampu membayar atau tidak memiliki kekayaan untuk disita, maka negara berkewajiban hadir untuk memulihkan hak korban tindak pidana perdagangan orang melalui pemberian kompensasi.Kata kunci: tindak pidana perdagangan orang, hukum progresif, hak asasi manusia. ABSTRACT Human trafficking is a crime that violates human rights. In practice, there are still some obstacles in legal remedies of human rights of the victims of human trafficking that an approach based on progressive law and human rights is needed. This analysis elaborates the formulation of the problem in Decision Number 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST concerning legal remedies of the human trafficking victims based on progressive legal and human rights approach. The method applied is qualitative legal research through decisions, regulations, and doctrinal procedures, as well as library data collecting on primary and secondary legal materials, along with interviews. The results of the study show that the Decision Number 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST applies progressive law through the confiscation of restitution which is not yet normatively regulated in the Law on Eradication of Human Trafficking Crimes. Legal breakthrough is made by confiscating the assets of the defendant in the investigation or prosecution level for the victims' compensation. Further, the analysis result of court decisions shows that the decision has already had dimensions based on the human rights approach. But, the legal breakthrough in the declaration still cannot fully guarantee the legal remedies of human rights of the victims if the defendant cannot be able to pay or have no properties to confiscate. In this case, the state is obliged to give back the rights of the victims of human trafficking through compensation. Keywords: human trafficking, progressive law, human rights.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...