Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah Muhammad Reza Winata
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 4 (2018): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (447.006 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.445-464

Abstract

Eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan wujud realisasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, muncul polemik ketatanegaraan karena pemberian kewenangan menentukan pembubaran Ormas Berbadan Hukum kepada Pemerintah. Artikel ini hendak menemukan perkembangan politik hukum dan konstitusionalitas kewenangan pembubaran Ormas oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil kajian menunjukan kewenangan pembubaran Ormas, semula ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985, lalu diputuskan oleh pengadilan berdasarkan UU No. 17 tahun 2013, tapi akhirnya ditentukan kembali oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017. Perubahan rumusan norma ini menunjukan arah politik hukum yang bertendensi hukum represif dan melanggar prinsip demokrasi. Sedangkan, analisis konstitusionalitas kewenangan menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran terhadap asas due process of law sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; Kedua, terjadi pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3); Ketiga, tidak tepat menerapkan asas contrarius actus terhadap Ormas Berbadan Hukum sebagai subjek hukum, sehingga sudah seharusnya Pasal 62 ayat (3) dan 80 A Perppu No. 2 Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 dinyatakan inkonstitusional. Kedepannya, sangat penting pembentuk undang-undang segera merevisi UU No. 16 Tahun 2017 atau Mahkamah Konstitusi memberikan putusan konstitusional bersyarat yang mengembalikan kewenangan menentukan pembubaran Ormas kepada pengadilan.
PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF DAN HAK ASASI MANUSIA Muhammad Reza Winata; Tri Pujiati
Jurnal Yudisial Vol 12, No 1 (2019): POLITIK DAN HUKUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v12i1.337

Abstract

ABSTRAKTindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Dalam praktik, masih terdapat kendala untuk memulihkan hak asasi manusia korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga diperlukan pendekatan berdasarkan hukum progresif dan hak asasi manusia (human rights based approach). Artikel ini menjawab rumusan masalah yaitu pemulihan korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pendekatan hukum progresif dan hak asasi manusia dalam Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum kualitatif melalui pendekatan putusan, regulasi, dan doktrinal, serta pengumpulan data dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta wawancara narasumber.  Hasil kajian menunjukkan Putusan Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST menerapkan hukum progresif melalui sita restitusi yang sesungguhnya belum diatur secara normatif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terobosan hukum ini dilakukan dengan menyita kekayaan terdakwa pada tingkat penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan ganti kerugian terhadap korban. Selain itu, kajian terhadap putusan menunjukkan putusan ini sebenarnya telah memiliki dimensi berdasarkan pendekatan hak asasi manusia. Namun, terobosan hukum pada putusan masih belum sepenuhnya menjamin pemulihan hak asasi manusia karena terdapat kemungkinan terdakwa tidak mampu membayar atau tidak memiliki kekayaan untuk disita, maka negara berkewajiban hadir untuk memulihkan hak korban tindak pidana perdagangan orang melalui pemberian kompensasi.Kata kunci: tindak pidana perdagangan orang, hukum progresif, hak asasi manusia. ABSTRACT Human trafficking is a crime that violates human rights. In practice, there are still some obstacles in legal remedies of human rights of the victims of human trafficking that an approach based on progressive law and human rights is needed. This analysis elaborates the formulation of the problem in Decision Number 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST concerning legal remedies of the human trafficking victims based on progressive legal and human rights approach. The method applied is qualitative legal research through decisions, regulations, and doctrinal procedures, as well as library data collecting on primary and secondary legal materials, along with interviews. The results of the study show that the Decision Number 978/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST applies progressive law through the confiscation of restitution which is not yet normatively regulated in the Law on Eradication of Human Trafficking Crimes. Legal breakthrough is made by confiscating the assets of the defendant in the investigation or prosecution level for the victims' compensation. Further, the analysis result of court decisions shows that the decision has already had dimensions based on the human rights approach. But, the legal breakthrough in the declaration still cannot fully guarantee the legal remedies of human rights of the victims if the defendant cannot be able to pay or have no properties to confiscate. In this case, the state is obliged to give back the rights of the victims of human trafficking through compensation. Keywords: human trafficking, progressive law, human rights.
TRANSPARANSI HAK GUNA USAHA MENDUKUNG REDISTRIBUSI LAHAN BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL MENDAPATKAN INFORMASI Muhammad Reza Winata; Erlina Maria Christin Sinaga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.341

Abstract

Redistribusi lahan merupakan agenda penting dalam reforma agraria, khususnya terkait Hak Guna Usana (HGU). Perlu peran serta seluruh pihak agar pelaksanaan redistribusi lahan ini terlaksana dengan tepat dan cepat, termasuk tentunya partisipasi masyarakat. Namun ada kebijakan Pemerintah yang membatasi akses informasi masyarakat terhadap data HGU. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kontradiksi kebijakan larangan akses data HGU dengan putusan Mahkamah Agung dan bagaimana transparansi informasi data HGU dapat mendukung redistribusi lahan berdasarkan perspektif penjaminan hak konstitusional warga negara mendapatkan informasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan, putusan, dan doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi kontradiksi dan penyimpangan terhadap Putusan Komisi Penyiaran Pusat No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dan Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 melalui tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.TAN.03.01/265/D.II. M.EKON/05/2019 yang mengecualikan informasi mengenai HGU sebagai informasi publik. Kemudian, akses informasi publik harus diutamakan daripada hak privasi informasi pribadi berdasarkan penjaminan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, transparansi merupakan pertanggungjawaban Pemerintah, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan Pemerintah. Untuk itu, transparansi informasi data HGU sesungguhnya dapat mendukung redistribusi lahan dalam rangka mewujudkan reforma agraria.
MENGGAGAS FORMULASI BADAN REGULASI NASIONAL SEBAGAI SOLUSI REFORMASI REGULASI DI INDONESIA Muhammad Reza Winata; Ibnu Hakam Musais
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.576 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.709

Abstract

Pembentukan Badan Regulasi Nasional (BRN) atau sebelumnya disebut Pusat Legislasi Nasional (PLN) merupakan gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi problematika peraturan perundang-undangan. Meskipun, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur beberapa kewenangan BRN/PLN. Namun, ternyata sampai saat ini BRN/PLN ini belum juga terbentuk, bahkan terjadi stagnansi perkembangan. Permasalahan yang hendak dijawab: Bagaimana problematika dan praktik penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini? Bagaimana formulasi Badan Regulasi Nasional yang ideal kedepan mewujudkan reformasi regulasi? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan agenda reformasi regulasi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala: hiper regulasi, kontradiksi substansi, disharmonisasi kelembagaan negara, serta inkonsistensi proses bisnis. Formulasi ideal BRN/PLN berdasarkan konsep kelembagaan negara yaitu BRN/PLN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diatur melalui Peraturan Presiden. BRN/PLN berwenang: a. Mewakili Pemerintah dalam pembentukan undang-undang; b. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan; c. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, struktur kelembagaan BRN/PLN: a. Berada di bawah Presiden; b. Pimpinan ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke BRN/PLN.