Jurnal Yudisial
Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS

KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP

Ajie Ramdan (UNPAD)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2021

Abstract

ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...