Kesadaran kolektif dalam mewujudkan keadilan lingkungan perlu mendapatkan penegasan danpengakuan secara utuh. Terlebih peminggiran isu lingkungan hidup dapat memicu timbulnya krisismultidimensi seperti penurunan kualitas lingkungan dan peningkatan kesenjangan sosial ekonomi.Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (4) secara jelas mengakomodasi unsur perlindungan lingkunganmelalui pencantuman asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dalam kaitannya denganpenyelenggaraan perekonomian nasional. Bentuk pengejawantahan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup guna mendukung pembangunan ekonomi salah satunya dapat diupayakan melaluiinstrumen investasi hijau. Pengembangan investasi hijau notabene berupaya menciptakan situasikondusif dalam penguatan modal yang fokus pada prinsip ESG (Environmental, Social and Governance).Namun demikian, investasi hijau belum mendapatkan pengakuan yang komprehensif dalam hukumpositif. Oleh karenanya pemenuhan akan rasa keadilan dan kepastian hukum pada investasi hijaumenjadi penting, sebab konstruksi hukum yang ideal akan mendorong masyarakat luas untuk beralih keinvestasi jangka panjang yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Copyrights © 2020