Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia terutama Jakarta semakin massif terjadi. Hal inimenyebabkan terjadinya bencana alam yang semakin meningkat seperti banjir, penurunan muka tanahbahkan kekeringan. Kondisi ini tidak diikuti dengan upaya perbaikan dan resiliensi lingkungan yangtersistemasi dan radikal sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya bencana alam. Berbagai kebijakanpemerintah pun tidak sejalan dengan semangat restorasi lingkungan hidup sehingga semakin memperumitpenanganan perbaikan lingkungan hidup. Salah satu solusinya adalah dengan penerapan green city ataukota ekologis dan diharapkan mampu meningkatkan daya dukung dan daya lenting lingkungan hidup denganmemperhatikan ketersedian Ruang Terbuka Hijau di Jakarta. Artikel ini akan membahas relevansi kebijakanpublic penataan ruang di Jakarta dan sekitarnya yang kontraproduktif sehingga meningkatkan potensibencana alam yang terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan tipe penelitianini adalah eksplanatoris dan deskriptif.
Copyrights © 2020