Wakaf yang diberikan kpd lembaga keagamaan pada mulanya dimaksudkan untuk mendukung sumber keuangan utk memutar aktifitas kelembagan sesuai dengan tujuan ataupun maksud pendiriannya. Wakaf sebagaimana telah diatur pada UU Wakaf memiliki rigiditas sebagaimana pembatasan yang sama diatur dalam Kaedah agama Islam yang membatasi dan melarang benda wakaf utk dihibahkan, dijual belikan dan diwariskan. Pembatasan tsb mengakibatkan benda wakaf berada pada area rigiditas dan kurang produktif. Keadaan ini berdampak kpd sukarnya lembaga keagamaan khususnya pendidikan berbasis yayasan yang dilahirkan dg benda wakaf berkembang dan memasuki persaingan bebas.Penelitian ini dimaksud mencari solusi dari kekosongan hukum terhadap produktifitas benda wakaf yang justru menjadi beban bagi pengelola, seperti kewajiban perawatan dan pemelihataa benda wakaf termasuk beban pajak dan iuran, dengan merekonstruksi rigiditas tanah wakaf dengan model BOT sebagaimana dilakukan antara pemerintah atau lembaga swasta lain agar dpt meningkat produktifitas tanah wakaf, Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan melihat kedalaman kaidah dan asas yang mengatur dan berhubungan demgan hukum wakaf, disamping pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan indept interview kpd pengelola tanah wakaf antara lain nazir wakaf, pimpinan perguruan dan yayasan pendidikan islam yang didirikan diatas tanah wakaf, penelitian ini di tujukan untuk memberikan alternatif solusi peningkatan produktifitas tanah wakaf dg mengkombinasikan praktik hukum perdata dan hukum bisnis dalam ruang lingkup tanah wakaf. key words : Produktifitas, Tanah Wakaf,.
Copyrights © 2021