Abstrak Al-khiyar dan Implementasinya dalam Jual Beli online, Khiyar merupakan hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya. Jual beli dibolehkan dalam Islam untuk memenuhi hajat pembeli memiliki barang dan jasa juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Jual beli online merupakan proses jual beli, pertukaran produk, jasa dan informasi melauli internet . Adanya hubungan yang secara langsung antara jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online. Khiyar ditetapkan dalam Islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik bagi pihak-pihak yang melakukan akad dalam suatu jual beli. Prakteknya khiyar tidak dilaksanakan dengan baik pada tarnsaksi jual beli, bahwa penjual tidak mau melayani pembeli yang complaint terhadap mutu barang yang telah dibeli atau berbeda dengan yang diinginkan dan tidak mau menerima atau mengganti barang tersebut. Hak khiyar yang tidak terlaksana pada jual beli ini membuat pembeli lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak menyesal ketika telah terjadi akad jual beli. Kata kunci : Al-Khiyar, Jual beli Online
Copyrights © 2021