Orin Oktasari
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AL-KHIYAR DAN IMPLEMENTASINYA DALAM JUAL BELI ONLINE Orin Oktasari
JURNAL AGHNIYA Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Al-khiyar dan Implementasinya dalam Jual Beli online, Khiyar merupakan hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya. Jual beli dibolehkan dalam Islam untuk memenuhi hajat pembeli memiliki barang dan jasa juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Jual beli online merupakan proses jual beli, pertukaran produk, jasa dan informasi melauli internet . Adanya hubungan yang secara langsung antara jaringan komputer dengan jaringan yang lainnya maka sangat memungkinkan untuk melakukan satu transaksi langsung melalui jaringan komputer. Transaksi langsung inilah yang kemudian disebut dengan transaksi online. Khiyar ditetapkan dalam Islam untuk menjamin kerelaan dan kepuasan timbal balik bagi pihak-pihak yang melakukan akad dalam suatu jual beli. Prakteknya khiyar tidak dilaksanakan dengan baik pada tarnsaksi jual beli, bahwa penjual tidak mau melayani pembeli yang complaint terhadap mutu barang yang telah dibeli atau berbeda dengan yang diinginkan dan tidak mau menerima atau mengganti barang tersebut. Hak khiyar yang tidak terlaksana pada jual beli ini membuat pembeli lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak menyesal ketika telah terjadi akad jual beli. Kata kunci : Al-Khiyar, Jual beli Online
BISNIS KOSMETIK DALAM ETIKA BISNIS ISLAM Orin Oktasari
Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.03 KB) | DOI: 10.29300/aij.v4i1.1199

Abstract

Cosmetic Business in Islamic Business Ethics, The cosmetics business is a series of businesses in various forms of cosmetic products that are in use for improve the appearance or aroma of the human body. Business activities are muamalah activities, which Muslims in various activities must always adhere to divine norms. So in the cosmetic business activity is basically allowed according to the rules of muamalah, This is as the law of origin rather than using something is mubah, related to cosmetics, Islam does not want anything harmful to its users because something that is harmful is forbidden. But in practice cosmetics business is also a lot of cosmetics that are not feasible circulation because the substances contained in these cosmetics contain harmful ingredients have a negative impact, that is: cause effects such as irritation, the emergence of reddish spots and black spots, acne, and other health disturbances when the use of long coats such as kidney failure and some other negative impact. Business Practice as above is a mal-business practice, which contains elements of al-bathil, al-fasad, and azh-zhalim. This can cause both material and immaterial losses to my cypress, other parties or the public. The principle of honesty and openness in business is the key to success. Transparency of the consumer is when a producer is open about quality, quantity, composition, chemical elements and others so as not to harm and harm consumers. Islam prohibits free competition that justifies any means because it is against the principles of muamalah.