Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI
Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia

Penerapan Kekayaan Intelektual Bidang Merek Dan Rahasia Dagang Bagi Para Pelaku UMKM Di Desa Lerep Kabupaten Semarang Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah

Salam, Syukron (Unknown)
Kusumaningtyas, Rindia Fanny (Unknown)
Sastroatmodjo, Sudijono (Unknown)
Fidiyani, Rini (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2021

Abstract

Usaha Kecil Mikro Menengah (selanjutnya disebut UMKM) merupakan industri yang berkembang dengan sangat cepat dan besar di Indonesia. UMKM ini menjadi bentuk usaha yang cukup besar di Desa Lerep Kabupaten Semarang. Pengelola UMKM di Desa Lerep Kabupaten Semarang belum sadar akan pentingnya perlindungan merek dan rahasia dagang bagi produk UMKMnya. Adanya Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai perlindungan rahasia dagang dan merek bagi produk UMKM. Melalui pembinaan dan sosialisasi mengenai perlindungan Merek dan Rahasia Dagang bagi masyarakat pengelola UMKM di Desa Lerep Kabupaten Semarang merupakan suatu keharusan karena pentingnya pemahaman mengenai perlindungan Merek dan Rahasia Dagang bagi produk UMKM di Desa Lerep Kabupaten Semarang sebagai bentuk payung hukum yang juga menjaga nilai ekonomi dari suatu produk UMKM yang akan membantu meningkatkan nilai ekonomi di daerah tersebut. Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat pengelola UMKM di Desa Lerep Kabupaten Semarang yang mana diharapkan dapat sadar akan pentingnya perlindungan merek dan rahasia dagang bagi produk UMKM sebagai penunjang peningkatan nilai ekonomi daerah. Metode yang digunakan dalam mengatasi persoalan mengenai kurang sadarnya masyarakat Desa Lerep Kabupaten Semarang akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terkhususkan pada Merek dan Rahasia Dagang terhadap produk UMKM mereka adalah melalui pembinaan atau sosialisasi pengenalan Kekayaan Intelektual khususnya Merek dan Rahasia Dagang sebagaimana merek diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Rahasia Dagang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam pembinaan atau sosialisasi tersebut juga memberikan gambaran mengenai definisi dari merek dan rahasia dagang, bagaimana pentingnya suatu produk dilindungi Merek dan Rahasia Dagangnya secara legal, bagaimana prosedur mendaftarkan perlindungan Merek dan Rahasia Dagang suatu produk, siapa yang berhak mendaftarkan produk ke dalam perlindungan Merek dan Rahasia Dagang, serta perbuatan apa saja yang dapat menghilangkan hak atas perlindungan Merek dan Rahasia Dagang bagi suatu produk.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JPHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan ...