Illegal logging (penebangan liar) adalahistilah yang sering diperbincangkan di berbagaimedia, bahkan selalu menjadi topik yang sangathangat ditengah berbagai permasalahan mendasarbangsa ini. Ada yang menyatakan bahwa illegallogging adalah sebuah kejahatan yang takterkirakan. Yayasan Wahana Lingkungan Hidupyang disingkat WALHI menyatakan bahwa setiapmenitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnahakibat destructive logging (penebangan yangmerusak). Dephut menyatakan bahwa kerugianakibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutanilegal senilai 30,42 triliun rupiah per tahun,sementara Centre Indonesian Forest atau CIFORmenyatakan bahwa Kalimantan Timur telahkehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibatpenebangan dan perdagangan kayu ilegal, belumtermasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayatidan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencanadan kehilangan sumber kehidupan akibatpengrusakan hutan (Tribun, 28 September 2004).Dunia internasional menyorot Indonesia yanghingga saat ini belum mampu menyelesaikanpermasalahan illegal logging. Berbagai proyekkerjasama internasional pun digulirkan keIndonesia, mulai dari mendorong kebijakan,penelitian hingga kampanye anti illegal logging.Bahkan Departemen Kehutanan pun telahmeletakkan permasalahan illegal logging di dalamrencana kehutanan nasional sebagai sebuah isupenting yang harus segera dituntaskan. Illegallogging adalah suatu perilaku menyimpang yangmengakibatkan banyak kerugian, baik secarasocial, ekonomi bahkan lingkungan. Illegal logginglayak disebut sebagai salah satu kejahatanterbesar dewasa ini.
Copyrights © 2016