DATIN LAW JURNAL
Vol 1, No 2: Agustus-Desember 2020

KODE ETIK PROFESI JAKSA YANG BERINTEGRITAS BERDASARKAN PERJA NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007 TTG KODE PERILAKU JAKSA

Khaidir Saleh (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Halida Zia (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Abid Muflihin (Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2020

Abstract

bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas ke­jaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menja­lankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.Kata Kunci: Kode etik profesi, jaksa, undang undang

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

DATIN

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Datin” merupakan sebutan untuk kepala desa perempuan di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Datin Law Journal mengumpullkan artikel hukum ...