Buletin Profesi Insinyur
Vol 2, No 2 (2019): Buletin Profesi Insinyur (Juli-Desember)

Petunjuk Dasar Pemeriksaan Bangunan Existing Metode Non-Destructive Test: Studi Kasus Bangunan Industrial Struktur Baja

Usman Wijaya (Dosen Teknik Sipil, Universitas Kristen Krida Wacana, Jl.. Tanjung Duren Raya No.4, Jakarta 11470. Direktur, PT Deltakoni, Metland Tambun A2 No. 41, Bekasi 17510, Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2019

Abstract

Beberapa peraturan di negara maju mensyaratkan perlunya pemeriksaan bangunan existing tiap kali adanya update peraturan baru. Di-Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mengatur perlunya pemeriksaan bangunan setiap ada update peraturan, namun belakangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan untuk menerbitkan sertifikat laik fungsi bangunan (SLF) setiap 5 tahun dimana salah satu persyaratannya mensyaratkan pemeriksaan bangunan existing. Umumnya alasan dilakukan pemeriksaan bangunan existing karena adanya update peraturan, umur bangunan, perubahan fungsi bangunan, dan kerusakan akibat gempa. Pada Studi kasus ini bangunan industri dibangun tahun 1990, akibat update peraturan dan umur bangunan, maka bangunan akan di periksa dengan metode non-destructive test (NDT) menggunakan Brinell Hardness Test dan Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test. Metode NDT dipilih karena tidak mengganggu operasional bangunan. Dari hasil pengujian NDT dan analisis struktur berdasarkan data aktual dilapangan menunjukan beberapa struktur tidak memenuhi kriteria desain dengan peraturan terbaru AISC 360-16 dan perlu retrofit untuk kondisi yang tidak memenuhi kriteria desain.Kata kunci :  Assessment, NDT Test, ASD, LRFD

Copyrights © 2019