Tulisan ini mengangkat hukum Islam dalam politik ketatanegaraan Indonesia karena memang pada umumnya banyak pengaruh peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam seperti dijabarkan dalam tulisan ini. Peran hukum agama (hukum Islam) dalam ranah politik Indonesia diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memuat materi-materi hukum Islam tanpa harus memunculkan ketentuan-ketentuan Islam secara harfiah selain itu memang di dalam falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) dan konstitusi negara Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945) dinyatakan bahwa kedudukan hukum agama merupakan hal penting dalam menjaga dan mengawal kehidupan bangsa yang tidak hanya hukum Islam semata tetapi juga hukum-hukum agama lain yang ada di Indonesia. Keberadaan hukum Islam dan hukum agama lainnya merupakan penopang dari pembagunan nasional selama pihak-pihak yang terkait dapat mengoptimalkan antara kelebihan dan kekurangan yang dimiliki hukum-hukum agama di Indonesia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep sekulerisme dalam politik Indonesia dapat diminimalisir serta dengan penggunaan materi-materi hukum agama dalam ranah politik Indonesia akan menjadikan khasanah yang baik dan lebih terarah.
Copyrights © 2015