Izin gangguan (HO) industri adalah izin tempat usaha yang diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan yang termasuk golongan perusahaan industri. Pada dasarnya perusahaan industri wajib memiliki izin gangguan didasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2011 tentang izin gangguan, yang menyatakan setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan kegiatan usaha dan atau memilki tempat usaha wajib memilki Izin Gangguan dari Bupati. Berdasar Peraturan Pemerintah tersebut, diperlukan sebuah sistem yang dapat memudahkan dalam pengambilan keputusan dalam pemberian surat izin gangguan industri. Multi factor Evaluation Process (MFEP) merupakan metode yang dapat digunakan untuk masalah berbasis multi kriteria. Dalam penelitian Metode ini dapat memberikan solusi untuk memutuskan pemberian surat izin gangguan (HO) industri pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang sehingga tidak ada kesalahan di dalam peruntukannya. Hasil yang diharapkan dari penelitian adalah terciptanya suatu perangkat lunak yang dapat memberikan solusi secara efektif dan efisien di dalam menyelesaikan permasalahan diatas.
Copyrights © 2018