Kertha Patrika
Vol 41 No 1 (2019)

Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo

Yoslan K Koni (Facultas Hukum, Universitas Gorontalo)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Kepolisian bertanggung jawab dalam mencegah gejala sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketetiban masyarakat (kamtibmas). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya di bidang tersebut, polisi menerapkan pemolisian masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Provinsi Gorontalo yang disusun melalui suatu penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan kapolri tersebut belum sepenuhnya dijalankan karena minimnya jumlah anggota kepolisian yang ditugaskan ke masing-masing wilayah kerja. Guna mendukung penegakan hukum di Provinsi Gorontalo, kemudian dibentuk Polisi Masyarakat (Polmas) di masing-masing wilayah atau desa/kelurahan. Dalam praktiknya ternyata ditemukan hambatan dalam penerapan Polmas di wilayah Gorontalo, yakni masih lemahnya pemahaman terhadap konsep Polmas serta isu mengenai masih relatif rendahnya gaji/tunjangan Polmas.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...